Payakumbuh — Komisi A DPRD Kota Payakumbuh menggelar rapat kerja bersama mitra kerja dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2025. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 17 Juni 2026.
Rapat kerja ini dihadiri oleh jajaran mitra kerja Komisi A, yaitu Sekretariat Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Sekretariat DPRD Kota Payakumbuh. Pembahasan difasilitasi oleh Bagian Hukum dan Persidangan DPRD Kota Payakumbuh.
Dalam rapat tersebut, Komisi A melakukan pembahasan dan pendalaman terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dilaksanakan selama Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD guna memastikan pelaksanaan APBD berjalan sesuai ketentuan serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Melalui rapat kerja ini, diharapkan proses pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025 dapat berjalan secara efektif, transparan, dan akuntabel sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Kota Payakumbuh.
