Payakumbuh — Komisi C DPRD Kota Payakumbuh menggelar rapat kerja bersama mitra kerja dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2025 pada Rabu, 17 Juni 2026.

Rapat kerja tersebut menghadirkan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Payakumbuh sebagai mitra kerja dalam pembahasan dan evaluasi pelaksanaan program selama Tahun Anggaran 2025.

Dalam rapat tersebut, dilakukan pembahasan terkait capaian program pembangunan daerah, realisasi kegiatan, serta efektivitas penggunaan anggaran pada masing-masing perangkat daerah. Selain itu, sejumlah masukan dan evaluasi juga disampaikan guna mendukung penyempurnaan substansi Ranperda yang tengah dibahas.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan APBD agar berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Payakumbuh.