Payakumbuh, 19 Mei 2025 — Komisi B DPRD Kota Payakumbuh menggelar rapat kerja bersama Badan Keuangan Daerah, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Payakumbuh, pada Senin, 19 Mei 2025. Rapat ini dilaksanakan dalam rangka membahas status dan pemanfaatan lahan eks Balaikota Bukik Sibaluik.

Pertemuan tersebut bertujuan untuk memperoleh kejelasan hukum dan administrasi terkait aset tanah milik pemerintah daerah yang sebelumnya digunakan sebagai pusat pemerintahan Kota Payakumbuh. Ketua Komisi B DPRD menekankan pentingnya sinkronisasi data antar perangkat daerah agar pengelolaan aset daerah dapat dilakukan secara tertib, transparan, dan memiliki kepastian hukum.

“Kami ingin memastikan bahwa tanah eks Balaikota ini tercatat dengan jelas dalam daftar aset daerah dan memiliki status hukum yang tidak bermasalah. Ini penting agar ke depannya tanah tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan masyarakat,” ujar salah satu anggota Komisi B dalam forum.

Rapat juga membahas potensi pemanfaatan kembali lahan tersebut untuk kepentingan layanan publik atau pengembangan fasilitas pemerintah. Dinas PUPR turut memberikan masukan teknis terkait kondisi fisik lahan dan kemungkinan perencanaan tata ruang yang sesuai. Sementara Badan Keuangan Daerah menyoroti pentingnya tertib administrasi dalam pencatatan dan pengelolaan aset.

Melalui rapat kerja ini, DPRD Kota Payakumbuh berharap dapat mendorong percepatan penataan aset dan pemanfaatan tanah eks Balaikota secara efektif dan berkelanjutan, dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.