Payakumbuh — Pada Jumat, 19 Juni 2026, Komisi B DPRD Kota Payakumbuh melaksanakan rapat kerja bersama mitra kerja dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2025.

Rapat kerja yang berlangsung di Ruangan Komisi B DPRD Kota Payakumbuh tersebut dihadiri oleh sejumlah mitra kerja, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, serta Perumda Air Minum Tirta Sago.

Dalam rapat tersebut, Komisi B melakukan pembahasan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan, capaian kinerja, serta realisasi penggunaan anggaran masing-masing perangkat daerah dan perusahaan daerah selama Tahun Anggaran 2025. Selain itu, rapat juga menjadi sarana evaluasi dan penyampaian berbagai masukan guna mendukung penyempurnaan pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025.

Melalui kegiatan ini, DPRD Kota Payakumbuh berharap sinergi antara legislatif, perangkat daerah, dan perusahaan daerah dapat terus ditingkatkan dalam mendukung pelayanan publik, pertumbuhan investasi, serta pembangunan ekonomi daerah yang berkelanjutan.