Payakumbuh — Komisi A DPRD Kota Payakumbuh kembali melaksanakan rapat kerja bersama mitra kerja dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2025, Jumat, 19 Juni 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Ruangan Komisi A DPRD Kota Payakumbuh tersebut dihadiri oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Payakumbuh.
Dalam rapat kerja tersebut, Komisi A melakukan pembahasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program kerja, capaian kegiatan, serta realisasi penggunaan anggaran selama Tahun Anggaran 2025. Selain itu, berbagai masukan dan klarifikasi juga disampaikan guna mendukung penyempurnaan pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025.
Melalui rapat kerja ini, DPRD Kota Payakumbuh berharap terciptanya sinergi yang baik antara legislatif dan perangkat daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
