Payakumbuh — Bertempat di Ruangan Komisi C DPRD Kota Payakumbuh, Komisi C melaksanakan rapat kerja bersama mitra kerja dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2025, Kamis, 18 Juni 2026.

Rapat kerja tersebut dihadiri oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai mitra kerja Komisi C, yakni Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perhubungan, serta Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh.

Dalam pembahasan tersebut, Komisi C melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program dan kegiatan, capaian kinerja, serta realisasi penggunaan anggaran masing-masing OPD selama Tahun Anggaran 2025. Selain itu, rapat juga menjadi forum untuk menyampaikan berbagai masukan dan klarifikasi terkait pelaksanaan pelayanan publik dan pembangunan daerah.

Melalui rapat kerja ini, diharapkan proses pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025 dapat berjalan optimal serta mampu mendorong peningkatan kualitas pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Kota Payakumbuh.