Payakumbuh — Komisi B DPRD Kota Payakumbuh melaksanakan rapat kerja bersama mitra kerja dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2025 pada Rabu, 17 Juni 2026.
Rapat kerja tersebut dihadiri oleh mitra kerja Komisi B, yakni Dinas Ketahanan Pangan dan Badan Keuangan Daerah Kota Payakumbuh. Kegiatan ini menjadi bagian dari tahapan pembahasan Ranperda guna mengevaluasi pelaksanaan program, kegiatan, serta penggunaan anggaran selama Tahun Anggaran 2025.
Dalam pembahasan tersebut, Komisi B melakukan pencermatan terhadap capaian kinerja perangkat daerah, realisasi anggaran, serta berbagai program yang telah dilaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing perangkat daerah. Selain itu, rapat juga menjadi forum untuk menyampaikan masukan dan klarifikasi guna menyempurnakan substansi Ranperda yang sedang dibahas.
Melalui rapat kerja ini, DPRD Kota Payakumbuh bersama mitra kerja berkomitmen mendorong terwujudnya pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan pelayanan serta kesejahteraan masyarakat Kota Payakumbuh.
